paytrenmillionaire.com

SUAP MIRANDA GULTOM : ANGGOTA DPR DAPAT CEK PERJALANAN

Memang enak ya jadi pejabat udah salah berlagak pilon, beda amat sama nasib maling ayam nyolong ayam seharga 30  ribuan penjara 3 bulan. Sikapnya itu lho yang kayaknya nggak ada beban. Sebenarnya kalau mau jujur hitungan hukumannya dengan apa yang diambilnya dibandingkan dengan maling ayam tersebut dihukum seumur hidup sampai dua kali hidup juga tidak cukup.
NO comment ya,” kata Miranda kepada pers saat dimintai tanggapan soal penahanan sejumlah anggota DPR, di sela penyelenggaraan seminar yang dilakukan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, di Jakarta,
Miranda—yang diduga terlibat dalam pemberian cek perjalanan kepada anggota DPR yang berujung terpilihnya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, menghadiri seminar yang diselenggarakan UI dengan tema Dari Laut Kita Jaya: Membangun Ekonomi Berbasis Kelautan yang dibuka oleh Wapres Boediono dan dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhamad.
Wanita yang gemar mengecet rambutnya dengan warna merah ini terlihat terus mengelak ketika sejumlah wartawan menanyakan sikapnya terkait mencuatnya permintaan dari sejumlah kalangan, agar dirinya juga ditahan. “No comment ya, no comment,” kata Miranda berkali-kali.
Kasus cek perjalanan Miranda-Nunun ini berujung dengan langkah KPK menahan sejumlah mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 2004-2009. Mantan anggota DPR itu menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, yakni Sofyan Usman, Pazkah Suzetta, Daniel Tanjung, Sutanto Pranoto, Poltak Sitorus, Matius Formes, M Iqbal, Martin Briaseran dan Hafid Zawawi.
Tersangka yang menghuni Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yaitu Asep Nuhimat, Baharudin Aritonang, Nurlip Suwarno dan Reza Kamarullah. Sedangkan mantan anggota wakil rakyat yang mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, adalah Angelina dan Ni Luh Mariani.
Lembaga antikorupsi itu, menemukan adanya indikasi praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Goeltom. Kasus ini menyeret 25 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka.
Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis empat orang mantan anggota DPR RI terkait kasus cek perjalanan itu, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri.
Pada Jumat hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 25 tersangka dugaan kasus pemberian cek perjalanan, beberapa mantan pejabat yang menjalani pemeriksaan, antara lain Agus Condro Prayitno, Paskah Suzeta, Barahuddin Aritonang dan Sofyan Usman.

0 komentar :

Posting Komentar

Pengunjung yang baik akan selalu meninggalkan komentar.

Get paid To Promote at any Location
paytrenmillionaire.com