paytrenmillionaire.com

Terlalu, Mahkota Bocah 13 Tahun Ditukar Celana Pendek Baru

 

Seorang gadis 13 tahun lulusan Sekolah Dasar (SD) dicabuli sopir dump truk. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka 4 kali di areal persawahan. Setelah mencabuli korban, tersangka memberi hadiah celana pendek warna pink.

Korban pencabulan diketahui warga Kecamatan Plumpang, Tuban. Sedang tersangka adalah Yulianto (20) sopir truk asal Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, Tuban.

Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento, Jumat (31/5/2013) mengatakan peristiwa pencabulan itu berawal dari perkenalan antara korban dan tersangka sekitar bulan Februari 2013 lalu. Seringnya komunikasi menumbuhkan bunga cinta dalam hati korban.

Suatu hari, tersangka mengajak korban jalan-jalan malam. Langkah mereka berhenti di areal persawahan belakang SDN Kesamben II, Kecamatan Plumpang. Suasana gelap dan sepi dimanfaatkan tersangka untuk merayu korban.

Sopir truk itu mengajak korban berhubungan badan. Awalnya korban sempat menolak, tapi tersangka terus memaksa dan melancarkan rayuan. Kepada korban, tersangka berjanji akan membelikan celana pendek baru bila gadis mungil itu bersedia diajak hubungan badan.

Rayuan dan paksaan bertubi-tubi membuat korban tak kuasa melawan. Korban pun akhirnya merelakan mahkotanya direnggut tersangka.

"Korban diajak jalan-jalan malam hari di sekitar areal persawahan desa setempat. Korban kemudian dicabuli di sawah," terang Noersento.

Merasa ketagihan, tersangka mengulangi perbuatan bejatnya hingga 4 kali. Bahkan usai terakhir kali melakukan pencabulan, tersangka memberi hadiah celana pendek warna pink kepada korban, seperti yang dijanjikan sebelumnya.

"Setelah 4 kali menyetubuhi korban akhirnya hubungan Yanto dengan korban diketahui oleh orang tua korban. Selanjutnya orang tua yang tidak terima atas perbuatan pelaku melaporkan kasus itu ke polisi," tambahnya.

Kini tersangka telah diamankan polisi ke Mapolres Tuban. Tersangka menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Bersamanya, polisi juga mengamankan barang bukti celana pendek yang diberikan kepada korban.

"Pelaku dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kini barang bukti bersama dengan pelaku sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

0 komentar :

Posting Komentar

Pengunjung yang baik akan selalu meninggalkan komentar.

Get paid To Promote at any Location
paytrenmillionaire.com