Siswi SD Diperkosa 3 ABG di Tanah Kosong
Ket Foto : ilustrasi
Rokan Hulu, utusanriau.com- Sebut saja Melati (12), siswa Sekolah
Dasar Negeri (SDN) Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan
Hulu diperkosa oleh 3 anak ABG.Bermula, ketika Melati hendak pulang bermain-main ke tempat rekreasi Pelayangan DK II Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sepulang dari sana tepatnya ditempat sepi 3 orang Anak baru Gede (ABG) memperkosa korban di tanah kosong antara Rantau Kasai dan Payung Sekaki.
Menurut keterangan Kakek korban Sabar, Sabtu (1/2) sepulang sekolah cucunya pergi main-main ke tempat wisata dadakan jembatan pelayangan di daerah itu, rupanya tan diketahui 3 ABG umur belasan tahun sudah mengintainya, ketika berada ditempat mereka langsung mencabuli korban.
“Kami malu pak, soal cucu saya itu masih sekolah, tapi saat ini kalau nbadan sehat-sehat saja, cuma pihak keluarga sangat malunya akibat ulah anak-anak itu,” keluh Sabar.
Sementara itu, Kapolsek Tambusai Utara AKP Agus Sibarani menyampaikan kasus pencabulan di antara Desa Payung Sekaki dan Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Senin (21/1/2013) sekitar pukul 16.00 Wib sepulang dari tempat rekreasi pelayangan. “Kita sudah mengamankan 3 pelaku pencabulan itu yakni, AP (18), FL (16), SRD (15), saat ini tersangka di sel Mapolsek Tambusai Utara,” sebut Sibarani.
Ungkapnya, kejadian tak jauh dari Perkebunan karet masyarakat, sepulang dari pelayangan DK III Payung Sekaki. Ketika di tempat sepi di tanah kosong terletak antara Payung Sekaki dengan Rantau Kasai, korban diperkosa oleh ketiga tersangka, sementara rekan pelaku lainnya Andre, Suherman dan Dedi Irawan hanya sebatas saksi, sebab mereka hanya menyaksikan perilaku bejat tiga tersangka tersebut.
"Pengakuan korban, dari tiga tersangka hanya AP yang melakukan sementara FL-H dan SRD hanya memegangi tangan Melati,” ujar Kapolsek Tambusai Utara.
Dari hasil visum ada luka robek pada kemaluan korban, sedangkan Barang Bukti (BB) berupa pakaian perempuan digunakan saat kejadian.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi dan tersangka dan akan kita lengkapi segera, mungkin akan kita lakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Rohul, atas perlakukan tersangka akan di ancam dengan Pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.
0 komentar :
Posting Komentar
Pengunjung yang baik akan selalu meninggalkan komentar.